Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/TF/2025/PTUN.PL PT. Anugrah Raya Kaltindo Lurah Kelurahan Watusampu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 38/G/TF/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Anugrah Raya Kaltindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Danang Purnomo Jakti, S.HPT. Anugrah Raya Kaltindo
2NGADIMINPT. Anugrah Raya Kaltindo
3BRAM PERWITA ANGGADATAMA, S.H., M.H.PT. Anugrah Raya Kaltindo
4PROF. YAFET Y. W. RISSY, S.H., M.SI., L.LM., PH.DPT. Anugrah Raya Kaltindo
Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Watusampu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

Berdasarkan urain diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa penandatanganan formulir/blangko Permohonan Hak Pakai cq Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan formulir/blangko pengukuran dan pemetaan kadastral cq Sketsa Bidang Tanah yang dimohonkan oleh Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Jika Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak