| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
- Mawajibkan kepada TERMOHON (Bupati Morowali) untuk menyerahkan Surat Keputusan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah) dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Dokumen Perizinan Dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara, berupa;
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540/SK-PW-010/Distamben/VI/2008 tentang Persetujuan pecandangan wilayah untuk lokasi Kuasa Pertambangan PT. OTI EYA ABADI tanggal 26 Juni 2008. Dengan luas ± 1.283 Ha.
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.2/SK.016/DESDM/I/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. OTI EYA ABADI tanggal 29 Januari 2010. Dengan luas ± 1.283 Ha.
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.008/DESDM/XII/2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. OTI EYA ABADI tanggal 27 Desember 2013. Dengan luas 1.175 Ha. Lokasi Pengolahan Desa Geresa, Desa Ululere dan Desa Kolono, Kecamatan Bungku Tengah, Kab. Morowali.
- Memerintahkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk menerima pelimpahan berkas dari TERMOHON berupa;
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540/SK-PW-010/Distamben/VI/2008 tentang Persetujuan pecandangan wilayah untuk lokasi Kuasa Pertambangan PT. OTI EYA ABADI tanggal 26 Juni 2008. Dengan luas ± 1.283 Ha.
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.2/SK.016/DESDM/I/2010 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. OTI EYA ABADI tanggal 29 Januari 2010. Dengan luas ± 1.283 Ha.
- Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.008/DESDM/XII/2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. OTI EYA ABADI tanggal 27 Desember 2013. Dengan luas 1.175 Ha. Lokasi Pengolahan Desa Geresa, Desa Ululere dan Desa Kolono, Kecamatan Bungku Tengah, Kab. Morowali.
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara |