Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2025/PTUN.PL H. MANIPPI Bupati Kabupaten Banggai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 26/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MANIPPI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SUHANDRI, S.H., M.H.Li.H. MANIPPI
2MUHAMMAD RIZAL HADJUH. MANIPPI
3MUHAMMAD TAKDIR AL MUBARAQ, S.H.,M..H.H. MANIPPI
4LAODE MUHAMMAD DZUL FIJAR, S.H.H. MANIPPI
5BARON HARAHAP SALEH, S.H.,M.H.H. MANIPPI
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BECE ABD. JUNAID, SHBupati Kabupaten Banggai
2ZAINUDDIN SALUKI, SH.,MH.Bupati Kabupaten Banggai
3FATMAH FAJARWATI A. SAGAF, SH.Bupati Kabupaten Banggai
4Dr. ABDUL. UKAS MARZUKI, SH.,MHBupati Kabupaten Banggai
5Dr. MOH. ILYAS, SH.,MH.Bupati Kabupaten Banggai
6ILHAM BAADI, SHBupati Kabupaten Banggai
7SUPARTO BUNGALO, SHBupati Kabupaten Banggai
8HAMALUDIN LAARI, SHBupati Kabupaten Banggai
9HANDRYANTO PASINGGI SHBupati Kabupaten Banggai
10MUHAMMAD ADAMSYAH USMAN, SH., MHBupati Kabupaten Banggai
11IRFAN BUNGAADJIM, SHBupati Kabupaten Banggai
Gugatan
PETITUM
 
A. DALAM PENUNDAAN
 
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGGUAT;
 
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan keberlakukan pelaksanaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2792/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Jaya Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
B. DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2792/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Jaya Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2792/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Jaya Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Jaya Kencana Kecamatan Toili Kabupaten Banggai;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak