Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/G/2024/PTUN.PL 1.Mardin Usman
2.Arif
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/G/2024/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mardin Usman
2Arif
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAIRULLAH.SH.MHMardin Usman
2HAIRULLAH.SH.MHArif
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Tanggal 19 Maret 2024. Sepanjang Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 Tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

3.   Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Tanggal 19 Maret 2024. Sepanjang Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye.

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara;

atau;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak