Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/G/2024/PTUN.PL | 1.Mardin Usman 2.Arif |
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 16/G/2024/PTUN.PL | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Tanggal 19 Maret 2024. Sepanjang Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 Tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, Tanggal 19 Maret 2024. Sepanjang Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor : 996 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong Nomor 986 Tahun 2024 tentang Daftar Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024 Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampaye. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara; atau; Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |