Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2026/PTUN.PL PT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA 1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 4/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Minggu, 08 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYADIPT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
2Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
PETITUM :
Berdasarkan seluruh uraian, dalil dan dasar hukum yang telah Penggugat sampaikan tersebut di atas, Penggugat memohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Nomor: 600.11/1230/985/Bid.TL/DLH/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660/300/Bid.TL/DLH/2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Dermaga Jetty/Terminal Khusus di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah yang Diterbitkan Oleh Tergugat II; 
3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Nomor: 600.11/1230/985/Bid.TL/DLH/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660/300/Bid.TL/DLH/2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Dermaga Jetty/Terminal Khusus di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak