Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/G/TF/2025/PTUN.PL PT BUMI ALPHA MANDIRI GUBERNUR SULAWESI TENGAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 31/G/TF/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BUMI ALPHA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rado Fridsel Leonardus,S.H.,M.HBUMI ALPHA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JABAR ANURANTHA DJAAFARA, SH.MH.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
2DR. MUSLIM MAMULAI, SH.MHGUBERNUR SULAWESI TENGAH
3ERWIN, S.H.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
4Adiman, SH, M. SiGUBERNUR SULAWESI TENGAH
5Agung Jermia, SH., MMGUBERNUR SULAWESI TENGAH
Gugatan
  1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT dalam aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat kelurahan Tipo Kecamatan Ulujadi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 10 Juni 2025 yang menyatakan “...Saya melanjutkan surat Gubernur yang lalu, kalau bagi Cudi menyampaikan penghentian sementara, maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen (terhadap IUP PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora)”  sebagai Objek Sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  3. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berwenang memeriksa, memutus, dan mengadili sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa IUP Operasi produksi yang dimiliki oleh PENGGUGAT sah di mata hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak menerbitkan keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan sejenis dengan tindakan faktual yang dilakukan pada tanggal 10 Juni 2025 yang akan berdampak pada kepentingan hukum PENGGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memulihkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana keadaan semula sebelum dilakukannya Tindakan Administrasi Pemerintahan oleh TERGUGAT dalam perkara ini pada tanggal 10 Juni 2025;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2025-2027, yang dialami sebagaimana dalam Rencana dan Realisasi Biaya Kegiatan Pemasaran Tahun 2025. Pada bulan Juni 2025 sampai dengan bulan September 2025, dari sejak dilakukannya Objek Sengketa a quo oleh TERGUGAT sampai dengan saat Gugatan ini diajukan, maka kerugian yang dapat ditaksir setidak-tidaknya sebesar Rp.8.575.000.000,- (Delapan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian Rencana Kegiatan Pemasaran sebesar Rp.2.143.750.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap bulannya dalam Tahun kalender 2025.
  8. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan amar Putusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak