Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.PL PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA 1.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2.Bupati Banggai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
2Bupati Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana Keputusan Bupati Banggai Nomor : 541.15/100/DISTAMBEN TENTANG PERSETUJUAN REVISI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA, tanggal 6 Maret 2012
  3. Memerintahkan Kepada PARA TERGUGAT I:
    1. Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat rekomendasi berdasarkan kewenangannya untuk memperpanjang masa berlaku izin usaha pertambangan milik PENGGUGAT sebagaimana Keputusan Bupati Banggai Nomor : 541.15/100/DISTAMBEN TENTANG PERSETUJUAN REVISI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA, tanggal 6 Maret 2012 dengan jangka waktu 20 tahun dipotong masa berlaku sebagimana tertera dalam IUP Operasi Produksi tersebut di atas yaitu 5 (lima) tahun
    2. Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara terkait Keputusan Bupati Banggai Nomor : 541.15/100/DISTAMBEN TENTANG PERSETUJUAN REVISI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA, tanggal 6 Maret 2012 dengan jangka waktu berlaku 20 tahun sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dipotong masa berlaku sebagimana tertera dalam IUP Operasi Produksi tersebuit di atas yaitu 5 (lima) tahun
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak