| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan dari PENGGUGAT;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan keputusan berupa PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN Rekonstruksi Pengaman Pantai Lais Desa Lais Kec. Dondo Kab. Tolitoli, Kategori Pekerjaan Konstruksi, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggal 09 Januari 2021 dengan Pemenang PT. Punggawa Mandiri Grup, Alamat: Jln. Jenderal Sudirman No.12 Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan TERGUGAT PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN Rekonstruksi Pengaman Pantai Lais Desa Lais Kec. Dondo Kab. Tolitoli, Kategori Pekerjaan Konstruksi, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggal 09 Januari 2021 dengan Pemenang PT. Punggawa Mandiri Grup, Alamat: Jln. Jenderal Sudirman No.12 Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah ;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT berupa PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN Rekonstruksi Pengaman Pantai Lais Desa Lais Kec. Dondo Kab. Tolitoli, Kategori Pekerjaan Konstruksi, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Satker Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tanggal 09 Januari 2021 dengan Pemenang PT. Punggawa Mandiri Grup, Alamat: Jln. Jenderal Sudirman No.12 Kabupaten Tolitoli Propinsi Sulawesi Tengah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|