| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|