Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/TF/2024/PTUN.PL PT. TINDAHO JAYA 1.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
2.Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 23/G/TF/2024/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TINDAHO JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
2Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal:
    1. TERGUGAT I yang tidak menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Tindaho Jaya berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Tindaho Jaya tanggal 18 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2. Tindakan TERGUGAT II yang tidak memasukan Izin Usaha Pertambangan PT. Tindaho Jaya berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Tindaho Jaya tanggal 18 Maret 2011 ke dalam berita acara  penyerahan IUP dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Pusat Nomor: 540/49/DIS.ESDM Perihal Penyampaian Dokumen Perizinan sebagai Tindak Lanjut Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Minerba, tanggal 1 Februari 2021;
  3. Mewajibkan  kepada:
    1. TERGUGAT I untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Tindaho Jaya berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Tindaho Jaya tanggal 18 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
    2. Tindakan TERGUGAT II untuk memasukan Izin Usaha Pertambangan PT. Tindaho Jaya berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/III/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Tindaho Jaya tanggal 18 Maret 2011 ke dalam berita acara  penyerahan IUP dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada Pemerintah Pusat Nomor: 540/49/DIS.ESDM Perihal Penyampaian Dokumen Perizinan sebagai Tindak Lanjut Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Minerba, tanggal 1 Februari 2021;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak