| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor: 194/SK-72.MP.01.03/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Delita Pakaya dkk 5 (lima) bidang terletak di Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah karena Cacat Hukum Administratif, lampiran nomor urut 1 (satu) berupa SHM Nomor 02519/Duyu, seluas 13.271 M2, Hak Tanggungan Nomor: 151/2018 peringkat I (pertama) pada Bank Rakyat Indonesia dan lampiran nomor urut 2 (dua) berupa SHM Nomor 02520/Duyu seluas 11.646 M2, Hak Tanggungan Nomor: 72/2018 peringkat I (pertama) pada Bank Negara Indonesia;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 194/SK-72.MP.01.03/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Delita Pakaya dkk 5 (lima) bidang terletak di Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah karena Cacat Hukum Administratif, lampiran nomor urut 1 (satu) berupa SHM Nomor 02519/Duyu, seluas 13.271 M2, Hak Tanggungan Nomor: 151/2018 peringkat I (pertama) pada Bank Rakyat Indonesia dan lampiran nomor urut 2 (dua) berupa SHM Nomor 02520/Duyu seluas 11.646 M2, Hak Tanggungan Nomor: 72/2018 peringkat I (pertama) pada Bank Negara Indonesia;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|