Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2025/PTUN.PL PT ANUGERAHKARYA AGRASENTOSA Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 33/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT ANUGERAHKARYA AGRASENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bonaventura Sunu SetyonugrohoPT ANUGERAHKARYA AGRASENTOSA
Tergugat
NoNama
1Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
DALAM PENUNDAAN (PROVISI)
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat.
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 30/KPTS/BPJN18.5/2025 tanggal 26 Agustus 2025 selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan Turut Tergugat III (LKPP) untuk menunda penayangan atau menurunkan sementara nama Penggugat dari Portal Daftar Hitam Nasional.
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 30/KPTS/BPJN18.5/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. Anugerah Karya Agra Sentosa;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 30/KPTS/BPJN18.5/2025;
4. Mewajibkan Turut Tergugat III (LKPP) untuk mencabut dan menghapus nama Penggugat dari Daftar Hitam Nasional dan merehabilitasi hak-hak Penggugat untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak