INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/G/TF/2025/PTUN.PL | PT. Meranti Sinar Sakti | Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/G/TF/2025/PTUN.PL | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
3. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
