Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2025/PTUN.PL 1.ASRAR
2.2. Gunawan April Yanto
REKTOR UNIVERSITAS TADULAKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRAR
22. Gunawan April Yanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hangga Nugracha, SH.ASRAR
2Hangga Nugracha, SH.2. Gunawan April Yanto
Tergugat
NoNama
1REKTOR UNIVERSITAS TADULAKO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 4884/UN28/HK.02/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako Priode 2025, tanggal 16 Juni 2025;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 4884/UN28/HK.02/2025 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako Priode 2025, tanggal 16 Juni 2025;
4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan surat Keputusan pengangkatan Ketua dan Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako Priode 2025-2026, sesuai Surat Keputusan Panita Pelaksana Pemilihan Umum Majelis Mahasiswa Universitas Tadulako Nomor: 05/P3U/MM-UNTAD/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 Pukul 14:46;
5. Mewajinkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan Penggugat selaku Ketua dan Wakil Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako hingga 31 Desember 2026;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak