Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2025/PTUN.PL FENNY SANGKANING RAHAYU Bupati Kabupaten Banggai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 23/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FENNY SANGKANING RAHAYU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SUHANDRI, S.H., M.H.Li.FENNY SANGKANING RAHAYU
2MUHAMMAD RIZAL HADJU, S.H.FENNY SANGKANING RAHAYU
3MUHAMMAD TAKDIR AL MUBARAQ, S.H.,M..H.FENNY SANGKANING RAHAYU
4LAODE MUHAMMAD DZUL FIJAR, S.H.FENNY SANGKANING RAHAYU
5BARON HARAHAP SALEH, S.H.,M.H.FENNY SANGKANING RAHAYU
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
VII. PETITUM
 
A. DALAM PENUNDAAN
 
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGGUAT;
 
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan keberlakukan pelaksanaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1798/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
B. DALAM POKOK PERKARA
 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1798/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1798/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
 
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak