Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Tergugat Kepala KUA Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah dengah Nomor : 017/16/11/2015 tertanggl 20 Februari 2015 atas nama Hamzah, S.Ag Bin Padjemma (disebut sebagai suami) dengan Asmawati Ilyas, S. Ag (disebut sebagai istri);
- Mewajibkan kepada Tergugat Kepala KUA Kecamatan Parigi Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencabut Surat Keputusan Kutipan Akta Nikah Nomor : 017/16/11/2015 tertanggl 20 Februari 2015 atas nama Hamzah, S.Ag Bin Padjemma (disebut sebagai suami) dengan Asmawati Ilyas, S. Ag (disebut sebagai istri) dan daftar register buku pendaftaran dan pencatatan nikah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Sengketa Tata Usaha Negara Ini;
|