INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/G/2026/PTUN.PL | PT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA | 1.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah 2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perijinan | ||||||
| Nomor Perkara | 4/G/2026/PTUN.PL | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 08 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | PETITUM :
Berdasarkan seluruh uraian, dalil dan dasar hukum yang telah Penggugat sampaikan tersebut di atas, Penggugat memohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Nomor: 600.11/1230/985/Bid.TL/DLH/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660/300/Bid.TL/DLH/2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Dermaga Jetty/Terminal Khusus di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah yang Diterbitkan Oleh Tergugat II;
3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Nomor: 600.11/1230/985/Bid.TL/DLH/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660/300/Bid.TL/DLH/2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Dermaga Jetty/Terminal Khusus di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
