Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2026/PTUN.PL DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., M.M. YAYASAN PENDIDIKAN SINTUWU MAROSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILYAS M. TIMUMUN, S.H., M.H.DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., M.M.
2Ade Alberth Adriatico Sinay, S.H.DR. SUWARDHI PANTIH, S.Sos., M.M.
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PENDIDIKAN SINTUWU MAROSO
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
 
Berdasarkan uraian posita diatas, maka Penggugat memohon kiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Palu Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 030/Kep/YPSM/X/2025 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso, tertanggal 9 Oktober 2025;
 
3. Mewajibkan Tergugat untuk menunjuk kembali Penggugat sebagai Rektor Universitas Sintuwu Maroso (“Unsimar”) yang telah diangkat secara sah untuk masa jabatan 2023-2027 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/Kep/YPSM/III/2023, tertanggal 06 Maret 2023 ;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak