Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/TF/2025/PTUN.PL PT HARUM ADHI WIJAYA Kepala dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 41/G/TF/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT HARUM ADHI WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRIANTO, S.HPT HARUM ADHI WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Kepala dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT HARUM ADHI WIJAYA Berupa Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Merupakan Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

3. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT HARUM ADHI WIJAYA Berupa Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;

4. Mewajibkan Tergugat untuk menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT HARUM ADHI WIJAYA Berupa Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.58/DESDM/VI/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT HARUM ADHI WIJAYA tertanggal 14 Juni 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak