INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/G/2026/PTUN.PL | SUPIATI | Kepala ATR/BPN Kabupaten Morowali Utara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||
| Nomor Perkara | 10/G/2026/PTUN.PL | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas, karena itu Penggugat mohon kepada majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar Putusan:
Primair:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa berupa Sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 368/Bunta/2000, surat Ukur Nomor 315/Bunta/2000 tanggal 13 Maret 2000 luas 10.000 M2 terletak di Desa Bunta Kecamatan Petasia kabupaten Poso dahulunya, karena Pemekaran Kabupaten, sekarang menjadi Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara, luas 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) atas Nama Mendiang Supar Menjadi Tergugat II Intervensi Eddy Paidi, yang diterbitkan oleh Tergugat, bedasarkan Peralihan Hak/atau Jual beli (AJB) Nomor: 7 tanggal 24 Oktober 2022 yang dikeluarkan Oleh Notaris Randy Lacky Tampake, S.H,.M.Kn ;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat hak milik tersebut dari daftar buku tanah;
4. Mewajibkan tergugat merehabilitasi Hak Penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tunduk pada Putusan ini
6. Menghukum kepada para pihak yang kalah untukmembayar perkara ini
Supsider
Dan atau apa bila majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (ex aequo ed bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
