INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 23/G/2025/PTUN.PL | FENNY SANGKANING RAHAYU | Bupati Kabupaten Banggai | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/G/2025/PTUN.PL | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Gugatan | VII. PETITUM 
A. DALAM PENUNDAAN 
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGGUAT; 
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan keberlakukan pelaksanaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1798/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025; 
B. DALAM POKOK PERKARA 
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1798/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025; 
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1798/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025; 
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Simpang Dua Kecamatan Simpang Raya Kabupaten Banggai; 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara;  | 
			||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	