INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 19/G/2025/PTUN.PL | 1.HJ. SIDARTI TOLABA 2.IVAN YUDHARTA 3.MAKHMUD 4.MAKHFUD | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/G/2025/PTUN.PL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat | 
 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor  : 3862 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1197 Tahun 2015 Atas Nama Selfiawati Fausiah, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4054 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1373 Tahun 2016 Atas Nama Muammar;  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor  : 3862 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1197 Tahun 2015 Atas Nama Selfiawati Fausiah, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4054 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1373 Tahun 2016 Atas Nama Muammar; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	