INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/G/2025/PTUN.PL | 1.HJ. SIDARTI TOLABA 2.IVAN YUDHARTA 3.MAKHMUD 4.MAKHFUD |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 19/G/2025/PTUN.PL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 3862 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1197 Tahun 2015 Atas Nama Selfiawati Fausiah, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4054 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1373 Tahun 2016 Atas Nama Muammar;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 3862 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1197 Tahun 2015 Atas Nama Selfiawati Fausiah, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4054 / Tinggede, dengan Surat Ukur Nomor : 1373 Tahun 2016 Atas Nama Muammar;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
