INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/G/TF/2025/PTUN.PL | PT. Anugrah Raya Kaltindo | Lurah Kelurahan Watusampu | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/G/TF/2025/PTUN.PL | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Gugatan |
Berdasarkan urain diatas Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Pokok Sengketa:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa penandatanganan formulir/blangko Permohonan Hak Pakai cq Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan formulir/blangko pengukuran dan pemetaan kadastral cq Sketsa Bidang Tanah yang dimohonkan oleh Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Jika Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
