Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penolakan Tergugat yang tidak melakukan pengukuran kembali/pengukuran ulang atas sebagian tanah milik Tergugat yang telah telah dimasukkan ke dalam SHM Nomor 176 seluas 41,20 M x 25 M dan juga tidak melakukan pengukuran kembali/pengukuran ulang atas tanah milik Jane Abdulrahim Taher seluas 120 M x 25 M adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintah Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang atas sebagian tanah milik Penggugat seluas 41,20 M x 25 M tersebut di atas yang telah diukur dan dimasukkan oleh Tergugat ke dalam SHM Nomor 176;
- Memerintah Tergugat untuk melakukan pengukuran ulang/pengukuran kembali tanah milik Jane Abdulrahim Taher seluas 120 M x 25 M;
- Membatalkan Surat Ukur Nomor 02/Wakai/2008 sekaligus membatalkan SHM Nomor 176;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi biaya pengurusan perkara ini sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|