Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/P/FP/2021/PTUN.PL PT RIO JAYA PERSADA Gubernur Sulawesi Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 21/P/FP/2021/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 28 Jan. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT RIO JAYA PERSADA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Gubernur Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

         1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

         2. Mewajibkan TERMOHON (Gubernur Sulawesi Tengah) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara       Tentang  Penghentian Sementara IUP Eksplorasi Atas Nama PT. Rio Jaya Persada, masing-masing terhadap :

  1. IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala, Nomor : 181.45/0350/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertamba ngan Eksplorasi PT.RIO Jaya Persada, tanggal 5 April 2013, lokasi penam bangan : Desa Gimpubia, Kematan Pinembani, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, luas : 9.500 ha;
  2. IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala, Nomor : 181.45/0581/DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT.RIO Jaya Persada, tanggal 1 Juli 2013, lokasi penambangan : Desa Pontolobete, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, luas : 5.627 ha;
  3. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala,Nomor: 181.45/0517/ DESDM/2013 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT.RIO Jaya Persada, tanggal 1 Juli 2013, lokasi penambangan : Desa Bambarimi, Kecamatan Banwa Tengah dan Banwa Selatan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, luas : 9.000 ha; Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;                                                                                                                                                                         3. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini;

         ------------------------------------------- A t a u : ------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak