INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/P/FP/2021/PTUN.PL | PT RIO JAYA PERSADA | Gubernur Sulawesi Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Feb. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | ||||
Nomor Perkara | 21/P/FP/2021/PTUN.PL | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Jan. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Mewajibkan TERMOHON (Gubernur Sulawesi Tengah) untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Tentang Penghentian Sementara IUP Eksplorasi Atas Nama PT. Rio Jaya Persada, masing-masing terhadap :
------------------------------------------- A t a u : ------------------------------------------ Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |