Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/TF/2025/PTUN.PL PT. Meranti Sinar Sakti Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 35/G/TF/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Meranti Sinar Sakti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUL JAMALUDIN, S.H.,PT. MERANTI SINAR SAKTI
2SUSILO, SHPT. MERANTI SINAR SAKTI
3Mohamad Sholeh, SH., MHPT. MERANTI SINAR SAKTI
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, adalah Perbuatan Melanggar Hukum;
3. Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dokumen izin usaha pertambangan milik Penggugat berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/09.01/IUP-OP/Distamben/2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi  Kepada PT. Meranti Sinar Sakti, tanggal 03 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak