Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PTUN.PL RUSTAM SABALIO BUPATI MOROWALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTAM SABALIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Husen, SH, MHRUSTAM SABALIO
Tergugat
NoNama
1BUPATI MOROWALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/30/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama RUSTAM SABALIO, ST, MT, NIP: 19740929 200212 1 005, Pangkat/Golongan: Pembina Tkt. I, IV/b, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/30/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama RUSTAM SABALIO, ST, MT, NIP: 19740929 200212 1 005, Pangkat/Golongan: Pembina Tkt. I, IV/b, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.
5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak