INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/G/2025/PTUN.PL | Gatot Susilo Eko Budiyanto | BUPATI MOROWALI UTARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 14/G/2025/PTUN.PL | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.10.4/17/BKPSDM/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
b. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.3.4/178/BKPSDM/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut atau membatalkan Objek Sengketa sebagai berikut:
a. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.10.4/17/BKPSDM/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
b. Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor: 800.1.3.4/178/BKPSDM/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 tentang Penempatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, kepada Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat seperti semula atau dengan jabatan yang setara di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |