Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara Sebagaimana Keputusan Bupati Banggai Nomor : 541.15/100/DISTAMBEN TENTANG PERSETUJUAN REVISI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA, tanggal 6 Maret 2012
- Memerintahkan Kepada PARA TERGUGAT I:
- Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat rekomendasi berdasarkan kewenangannya untuk memperpanjang masa berlaku izin usaha pertambangan milik PENGGUGAT sebagaimana Keputusan Bupati Banggai Nomor : 541.15/100/DISTAMBEN TENTANG PERSETUJUAN REVISI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA, tanggal 6 Maret 2012 dengan jangka waktu 20 tahun dipotong masa berlaku sebagimana tertera dalam IUP Operasi Produksi tersebut di atas yaitu 5 (lima) tahun
- Menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara terkait Keputusan Bupati Banggai Nomor : 541.15/100/DISTAMBEN TENTANG PERSETUJUAN REVISI IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KEPADA PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA, tanggal 6 Maret 2012 dengan jangka waktu berlaku 20 tahun sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dipotong masa berlaku sebagimana tertera dalam IUP Operasi Produksi tersebuit di atas yaitu 5 (lima) tahun
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |