Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2025/PTUN.PL 1.Yustin
2.NINING SRIWIJANINGSIH
3.ROOS TINY
4.ZEXON AGUS PRIYO BODO
5.TITIK SUSILAWATI
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIGI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 44/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yustin
2NINING SRIWIJANINGSIH
3ROOS TINY
4ZEXON AGUS PRIYO BODO
5TITIK SUSILAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYADI, S.H., M.H., C.MSP.Yustin
2SETYADI, S.H., M.H., C.MSP.NINING SRIWIJANINGSIH
3SETYADI, S.H., M.H., C.MSP.ROOS TINY
4SETYADI, S.H., M.H., C.MSP.ZEXON AGUS PRIYO BODO
5SETYADI, S.H., M.H., C.MSP.TITIK SUSILAWATI
6Dian Ramdaningsih A. Palar, SH., MHYustin
7Dian Ramdaningsih A. Palar, SH., MHNINING SRIWIJANINGSIH
8Dian Ramdaningsih A. Palar, SH., MHROOS TINY
9Dian Ramdaningsih A. Palar, SH., MHZEXON AGUS PRIYO BODO
10Dian Ramdaningsih A. Palar, SH., MHTITIK SUSILAWATI
11Vebry Tri Haryadi, S.H.Yustin
12Vebry Tri Haryadi, S.H.NINING SRIWIJANINGSIH
13Vebry Tri Haryadi, S.H.ROOS TINY
14Vebry Tri Haryadi, S.H.ZEXON AGUS PRIYO BODO
15Vebry Tri Haryadi, S.H.TITIK SUSILAWATI
16Victor H. G. Kuhu, S.H., C.MSP.Yustin
17Victor H. G. Kuhu, S.H., C.MSP.NINING SRIWIJANINGSIH
18Victor H. G. Kuhu, S.H., C.MSP.ROOS TINY
19Victor H. G. Kuhu, S.H., C.MSP.ZEXON AGUS PRIYO BODO
20Victor H. G. Kuhu, S.H., C.MSP.TITIK SUSILAWATI
21Mohammad Taher, S.H.Yustin
22Mohammad Taher, S.H.NINING SRIWIJANINGSIH
23Mohammad Taher, S.H.ROOS TINY
24Mohammad Taher, S.H.ZEXON AGUS PRIYO BODO
25Mohammad Taher, S.H.TITIK SUSILAWATI
26Febri Dwi Tjahjadi,S.H., M.H.., C.MSP.Yustin
27Febri Dwi Tjahjadi,S.H., M.H.., C.MSP.NINING SRIWIJANINGSIH
28Febri Dwi Tjahjadi,S.H., M.H.., C.MSP.ROOS TINY
29Febri Dwi Tjahjadi,S.H., M.H.., C.MSP.ZEXON AGUS PRIYO BODO
30Febri Dwi Tjahjadi,S.H., M.H.., C.MSP.TITIK SUSILAWATI
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIGI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat Mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara a quo berkenan memutus sebagai berikut;

- Berdasarkan dalil-dalil Penggugat sebagaimana diuraikan di atas dengan didukung pula oleh bukti-bukti yang cukup dan sah, maka cukup beralasan apabila Gugatan Penggugat ini dinyatakan berdasar dan beralasan menurut hukum, oleh karenanya mohon kiranya dapat dikabulkan;

- Berdasarkn seluruh uraian di atas maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut;

 

DALAM PENUNDAAN :

1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024/ Desa Maku,Tanggal 19/12/ 2021, No: 19.11.03.10.4.00024, Surat Ukur Nomor : 00673/Maku/2021, tanggal 03/12/2021 dengan Luas 3.716 M2, dengan NIB : 19.11.03.10.00694, terletak di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Maku. Sampai ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Incrahct Van Gewijsde)

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal dan Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024/ Desa Maku,Tanggal 19/12/ 2021, No: 19.11.03.10.4.00024, Surat Ukur Nomor : 00673/Maku/2021, tanggal 03/12/2021 dengan Luas 3.716 M2, dengan NIB : 19.11.03.10.00694, terletak di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Maku;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 00024/ Desa Maku,Tanggal 19/12/ 2021, No: 19.11.03.10.4.00024, Surat Ukur Nomor : 00673/Maku/2021, tanggal 03/12/2021 dengan Luas 3.716 M2, dengan NIB : 19.11.03.10.00694, terletak di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama pemegang hak Pemerintah Desa Maku;

4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan hak Para Penggugat atas tanah tersebut, dengan melakukan pengukuran kembali serta mengembalikan batas-batas tanah milik Para Penggugat yang disertai dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SKTUN) yang memulihkan keadaan semula sesuai dengan amar Putusan Perdamaian Nomor: 30/Pdt.G/2025/PN Dgl;

5. Menghukum Tergugat dan Pihak Terkait/Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak