INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/G/2026/PTUN.PL | 1.SUDIRMAN RAPAT 2.HAFID 3.RUKLY CHAHYADI |
1.GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH 2.KOMISI I DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH 3.TIM SELEKSI KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI TENGAH Periode 2025-2029 |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/G/2026/PTUN.PL | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Gugatan | VI. Petitum/Tuntutan:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025, Ditetapkan pada tanggal 04 Desember 2025, tentang Penetapan Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029;
4. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 500.12.1/443/DKIPS-G.ST/2025, Ditetapkan pada tanggal 04 Desember 2025, tentang Penetapan Anggota Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029;
5. Menyatakan bahwa proses seleksi dan penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 yang menjadi dasar diterbitkannya Objek Sengketa telah dilakukan secara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
6. Mewajibkan Para Tergugat untuk melaksanakan seleksi ulang dan atau memperbaiki proses seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029 secara objektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan mengumumkan secara transparan seluruh hasil penilaian (nilai) pada setiap tahapan seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2029;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Jika Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
