Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Desa Ponipingan Kecamatan Bunobogu tanggal 02 September 2015;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Desa Ponipingan Kecamatan Bunobogu tanggal 02 September 2015 dan melaksanakan ulang proses pemilihan Kepala Desa Ponipingan Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol Tahun 2015;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;
|