1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Karivan Indah Sejati berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/10.01/IUP-OP/Distamben/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Karivan Indah Sejati tanggal 03 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia merupakan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Tindakan TERGUGAT yang tidak menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Karivan Indah Sejati berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/10.01/IUP-OP/Distamben/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Karivan Indah Sejati tanggal 03 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Karivan Indah Sejati berupa Keputusan Bupati Buol Nomor: 540/10.01/IUP-OP/Distamben/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Karivan Indah Sejati tanggal 03 Maret 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |