| Gugatan | 
				
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, tanggal 18 Juni 2025, atas nama Syamsu Labukang.
 
 - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/1799/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai, tanggal 18 Juni 2025, atas nama Syamsu Labukang.
 
 - Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat sebagai Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.
 
 - Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
  |