Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/P/FP/2021/PTUN.PL PT. LUWUK ANUGERAH ABADI Gubernur Sulawesi Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 25/P/FP/2021/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 01 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. LUWUK ANUGERAH ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PURWOKO WIDODO, S.H.PT. LUWUK ANUGERAH ABADI
Termohon
NoNama
1Gubernur Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Mewajibkan kepada TERMOHON untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai permohonan PEMOHON, sebagaimana Surat PEMOHON Nomor : 026/Dir-LAA/10-20 tertanggal 26 Oktober 2020, Hal : Permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. LUWUK ANUGERAH ABADI;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul akibat Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak