INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/G/2025/PTUN.PL | RUHYANA | Bupati Kabupaten Banggai | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/G/2025/PTUN.PL | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Gugatan | PETITUM
A. DALAM PENUNDAAN
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh PENGGGUAT;
2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menunda atau menangguhkan keberlakukan pelaksanaan Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2790/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2790/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Banggai Nomor: 400.10/2790/DPMD tentang Pemberhentian Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai bertanggal 18 Juni 2025;
4. Mewajibkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Mansahang Kecamatan Toili Kabupaten Banggai;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |