Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/G/2025/PTUN.PL Yanti N Noho Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 36/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanti N Noho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TAUFIK,S.H.,M.HYanti N Noho
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan Para Penguggat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah/atau batal demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 434 atas nama Pemegang Hak Tergugat II Intervensi, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 438 atas nama Pemegang Hak Tergugat III Intervensi;
3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 434 atas nama Pemegang Hak Tergugat II Intervensi, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 438 atas nama Pemegang Hak Tergugat III Intervensi
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menindalanjuti permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pegadilan Tata Usaha Negara;     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak