Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan TUN Nomor : 188.45/0665/DESDM/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0243/DESDM/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batuan (Pasir, Batu, dan Krikil) Kepada PT. Mutiara Alam Perkasa, tanggal 21 Oktober 2014;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor : 188.45/0665/DESDM/2014 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Donggala Nomor : 188.45/0243/DESDM/ 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pertambangan Batuan (Pasir, Batu, dan Krikil) Kepada PT. Mutiara Alam Perkasa, tanggal 21 Oktober 2014;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|