INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/G/LH/2026/PTUN.PL | 1.ARIFIN 2.MUZAKAR |
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 12/G/LH/2026/PTUN.PL | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PENUNDAAN:
1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa yang dimohonkan Para Penggugat.
2. Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif, berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
