Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON.
- Mawajibkan kepada TERMOHON (Bupati Morowali) untuk menyerahkan Surat Keputusan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Gubernur Sulawesi Tengah) dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Dokumen Perizinan Dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara, berupa;
- Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.014/DESDM/VIII/2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Trisuma Atika Jaya tanggal 11 Agustus 2010 dengan Luas 654 Hektar. Yang terletak di desa Kolono dan Ululere, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Beserta dokumen pendukung Lainnya;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara.
|