INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/P/FP/2021/PTUN.PL | 1.Dr. Rafiuddin, SP., MH., MP 2.Dr. Ir. Muh Syaifuddin Nasrun, MP |
Rektor Universitas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Feb. 2021 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 24/P/FP/2021/PTUN.PL | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Feb. 2021 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Mewajibkan TERMOHON (Rektor Unismuh Palu) untuk menerbitkan Keputu tusan Tata Usaha Negara Tentang Penghentian Proses Pemilihan Rektor Unismuh Palu Periode 2021 - 2025, hingga digunakannya Statuta Unismuh Palu Tahun 2018 tanggal 23 Dzulhijjah 1439 H/4 September 2018 M sebagai Pedoman dalam penyelenggaraan; 3. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------At ill LI : ------------------------------------------ Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ExAequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |