Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/G/2025/PTUN.PL PT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 37/G/2025/PTUN.PL
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SETYADI, SHPT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA
2ANDRY DJAYADI,S.H.PT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA
3INGGRITH S.R. LUNETO, SH.PT. BOBBY CHANDRA GLOBAL INDONESIA
Tergugat
NoNama
1KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Nomor: 600.11/1230/985/Bid.TL/DLH/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660/300/Bid.TL/DLH/2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Dermaga Jetty/Terminal Khusus di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah; 
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Nomor: 600.11/1230/985/Bid.TL/DLH/2024 Tentang Pencabutan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor: 660/300/Bid.TL/DLH/2017 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Dermaga Jetty/Terminal Khusus di Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;; 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak