Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2026/PTUN.PL RUSTAM SABALIO BUPATI MOROWALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 8/G/2026/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSTAM SABALIO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI MOROWALI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/30/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama RUSTAM SABALIO, ST, MT, NIP: 19740929 200212 1 005, Pangkat/Golongan: Pembina Tkt. I, IV/b, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/30/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama RUSTAM SABALIO, ST, MT, NIP: 19740929 200212 1 005, Pangkat/Golongan: Pembina Tkt. I, IV/b, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.
5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak