INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/G/2025/PTUN.PL | Yanti N Noho | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||
| Nomor Perkara | 36/G/2025/PTUN.PL | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Para Penguggat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah/atau batal demi hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 434 atas nama Pemegang Hak Tergugat II Intervensi, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 438 atas nama Pemegang Hak Tergugat III Intervensi;
3. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 434 atas nama Pemegang Hak Tergugat II Intervensi, dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 438 atas nama Pemegang Hak Tergugat III Intervensi
4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menindalanjuti permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pegadilan Tata Usaha Negara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
