Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/G/TF/2024/PTUN.PL PT. Mitra Damai Perkasa 1.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
2.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Jenderal Mineral Dan Batu Bara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 15/G/TF/2024/PTUN.PL
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mitra Damai Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah
2Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Jenderal Mineral Dan Batu Bara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal:

2.1 TERGUGAT I yang tidak menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Mitra Damai Perkasa Jaya berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.072/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Mitra Damai Perkasa tanggal 24 Februari 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;

2.2 Tindakan TERGUGAT II yang tidak memasukan Izin Usaha Pertambangan PT. Mitra Damai Perkasa berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.072/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Mitra Damai Perkasa tanggal 24 Februari 2011 ke dalam daftar hasil Penataan Kembali IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan untuk Halaman 36 dari 36 selanjutnya didaftarkan pada Database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI);

3. Mewajibkan kepada:

3.1 TERGUGAT I untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan PT. Mitra Damai Perkasa Jaya berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.072/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Mitra Damai Perkasa tanggal 24 Februari 2011 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;

3.2 Tindakan TERGUGAT II untuk memasukan Izin Usaha Pertambangan PT. Mitra Damai Perkasa berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.072/DESDM/II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Mitra Damai Perkasa tanggal 24 Februari 2011 ke dalam daftar hasil Penataan Kembali IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan untuk selanjutnya didaftarkan pada Database Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI);

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili serta Memutus perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak