Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/G/2024/PTUN.PL 1.Masnun
2.Samsudin
3.Wasani
4.Wenni
5.Samlan
6.Firman
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.PL
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Masnun
2Samsudin
3Wasani
4Wenni
5Samlan
6Firman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Objek Sengketa berupa :

Sertipikat Hak Milik Nomor : 01031 Baiya tanggal­­ 29.11.1995 Surat Ukur Nomor 2273 Baiy tanggal 29.11.1995, luas 6.990 M2 yang terletak di Desa Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, atas nama Hj. Daenuni Ratib Radja Ali

3.Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan mencabut Objek Sengketa dari sistim administrasi pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kota Palu Propinsi Sulawesi tengah : Sertipikat Hak Milik Nomor 01031 Baiya tanggal­­ 29.11.1995, Surat Ukur Nomor 2273 Baiya tanggal 29.11.1995, luas 6.990 M2, yang terletak di Desa Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, atas nama Hj. Daenuni Ratib Radja Ali

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; 

Demikian Gugatan ini Kami ajukan

 

A t a u ;

Jika majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak