Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/G/2024/PTUN.PL | 1.Masnun 2.Samsudin 3.Wasani 4.Wenni 5.Samlan 6.Firman |
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/G/2024/PTUN.PL | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Gugatan |
Sertipikat Hak Milik Nomor : 01031 Baiya tanggal 29.11.1995 Surat Ukur Nomor 2273 Baiy tanggal 29.11.1995, luas 6.990 M2 yang terletak di Desa Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, atas nama Hj. Daenuni Ratib Radja Ali 3.Mewajibkan Tergugat untuk mencoret dan mencabut Objek Sengketa dari sistim administrasi pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan kota Palu Propinsi Sulawesi tengah : Sertipikat Hak Milik Nomor 01031 Baiya tanggal 29.11.1995, Surat Ukur Nomor 2273 Baiya tanggal 29.11.1995, luas 6.990 M2, yang terletak di Desa Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, atas nama Hj. Daenuni Ratib Radja Ali 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ; Demikian Gugatan ini Kami ajukan
A t a u ; Jika majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |