| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tidak Sah dan/atau Batal;
- Tindakan TERGUGAT I yang tidak meneruskan data Izin Usaha pertambangan PT. BACHARI JAYA MANDIRI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.011/DESDM/V/2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorai menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. BACHARI JAYA MANDIRI, tanggal 11 Mei 2010 Kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara;
- Tindakan TERGUGAT II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. BACHARI JAYA MANDIRI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.011/DESDM/V/2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. BACHARI JAYA MANDIRI, tanggal 11 Mei 2010 ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
- Mewajibkan kepada:
- TERGUGAT I untuk meneruskan data Izin Usaha Pertambangan PT. BACHARI JAYA MANDIRI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.011/DESDM/V/2010, tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. BACHARI JAYA MANDIRI, tanggal 11 Mei 2010 kepada Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara;
- TERGUGAT II memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. BACHARI JAYA MANDIRI berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.011/DESDM/V/2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produkssi Kepada PT. BACHARI JAYA MANDIRI, tanggal 11 Mei 2010 ke dalam sistem Minerba One Data indonesia (MODI).
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |