INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/G/2026/PTUN.PL | MOH. ADZAN DJIRIMU | BUPATI MOROWALI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||
| Nomor Perkara | 7/G/2026/PTUN.PL | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 17 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/31/BKPSDMD/XI/2025 tanggal 17 November 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi, atas nama Drs. H. MOH. ADZAN DJIRIMU, M.Si, NIP: 19710108 199009 1 001, Pangkat: Pembina Utama Muda, IV/C, Jabatan: Pelaksana, Unit Kerja: Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan kedudukan / jabatan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali.
5. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
