INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/G/2026/PTUN.PL | SABARIN | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PARIGI MOUTONG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/G/2026/PTUN.PL | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Gugatan | VI. PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil di atas, dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor : 00181 / Desa Sijoli, Tanggal 15 Desember 2020, atas nama Hasni, Luas 25.380 m2.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 00181 / Desa Sijoli, Tanggal 15 Desember 2020, atas nama Hasni, Luas 25.380 m2.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
